Home » » 10 tahun Penjara +

10 tahun Penjara +

Written By Gagak on Senin, 10 Juni 2013 | 01.56

Suatu Ketika Terjadi Kegaduhan di sebuah Ruang Sidang
Penyebabnya adalah seorang Narapidana yg telah di vonis 20 Tahun penjara pingsan seketika saat hakim membacakan vonis terhadapnya..

JAKSA : Saudara Terdakwa, benarkah anda telah memperkosa seorang gadis di bawah umur ??

TERDAKWA : benar pak jaksa..

JAKSA : Saudara Terdakwa, benarkah anda melakukannya dengan keadaan sadar dan memberikan ancaman terhadap korban ??

TERDAKWA : benar pak jaksa ..

JAKSA : berarti anda telah mengakui semua perbuatan anda ??

TERDAKWA : Benar pak jaksa, dan saya sungguh sangat menyesal terhadap perbuatan yang telah saya lakukan , saya mohon ampun pak hakim …(melihat hakim sambil memelas)

HAKIM : Ada keberatan dari saudara penasehat hukum ??

PENGACARA : Tidak Ada yang mulia…(sambil geleng geleng liat kelakuan klien nya)

HAKIM : (Menghela nafas panjaaang)…Baiklah, Karena telah mencukupi unsur bukti dalam perkara ini saya putuskan : Saudara Terdakwa, karena anda telah sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur maka dengan ini saya menjatuhkan hukuman …..

Eng ing eng……

hukumannya adalah penjara kurungan 20 Tahun penjara, semua biaya persidangan di tanggung oleh negara.

seketika itu pula pemerkosa menangis tersedu sedu..samBil memelas ke hakim

TERDAKWA : Ampun pak hakim saya jangan di jatuhi hukuman seberat itu…

nampaknya hakim pun merasa iba, sebelum mengetuk palu dia berkata :

HAKIM : Baiklah mengingat usia terdakwa masih tergolong muda, dengan ini saya jatukan hukuman 10 tahun penjara , potong masa tahanan…..

Terdakwa girang bukan kepalang mengetahui masa hukuman di potong setengah, namun hakim belum selesai berkata

HAKIM : semua biaya persidangan di tanggung oleh negara, dan ALAT BUKTI KEJAHATAN DISITA DAN AKAN DIMUSNAHKAN OLEH NEGARA

seketika itu pula TAHANAN langsung Pingsan

Ga pingsan gimana gan, wong ‘TOLE’ mau disita dan dimusnahkan oleh negara
mending 20 Tahun penjara deh daripada dikebiri.

0 komentar:

Posting Komentar